Bank Indonesia mengeluarkan surat
edaran No. 14/10/DPNP tanggal 15 Maret 2012 tentang Penerapan Manajemen
Risiko pada Bank yang melakukan pemberian Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB). Salah satu poin utama keputusan itu
mengenai kenaikan uang muka (down payment, DP) minimal untuk kendaraan bermotor.
Di
sana disebutkan pembelian kendaraan bermotor roda empat untuk keperluan
non-produktif DP paling kecil 30%. Sementara buat pembelian kendaraan
bermotor roda empat atau lebih untuk keperluan produktif DP minimal 20%.
Ketentuan besar DP ini mulai berlaku pada 15 Juni mendatang atau 3
bulan setelah surat edaran itu diberlakukan.
Di hari yang sama
Kementerian Keuangan mengeluarkan No. 43/ PMK.010/2012 tentang Uang Muka
Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor Pada Perusahaan
Pembiayaan. Intinya DP minimal untuk kredit mobil yang disalurkan
multifinance adalah 25%.
Jadi jika kebutuhan konsumen dalam jangka waktu dekat ini untuk kendaraan mobil sangat diperlukan, ada baiknya mulailah dengan sesegera mungkin untuk menetukan pilihan pada kendaraan yang diinginkan.
Untuk produk Suzuki yang teranyar saat ini yaitu Suzuki ERTIGA yang keluar dengan tiga variant, kami siap membantu anda dengan minimal DP 15% sampai kendaraan anda tiba dirumah anda. berlaku sebelum tanggal 15 Juni 2012 jadi tunggu apa lagi angkat telepon anda dan hubungi kami di no 021 80251262; (re).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar