Jakarta, KompasOtomotif - Kementerian Perindustrian sudah mengisyaratkan kemungkinan adanya kenaikkan banderol mobil murah (LCGC), tahun depan menyusul tekanan pelemahan rupiah terhadap dollar Amerika Serikat yang terus bertahan di level Rp 12.000. Namun, sebelum memutuskan naik, pemerintah lebih dulu harus memastikan faktor-faktor penentu kenaikkan supaya tidak merusak konsep awal LCGC.
Pemerintah menetapkan harga maksimal mobil murah Rp 95 juta off the road. Bagi, Suzuki batas ini belum di sentuh karena semua varian LCGC yang dipasarkannya masih berkisar Rp 70-99 juta (on the road). "Saya sudah hitung, kalau dengan acuan harga maksimum (Rp 95 juta), maksimal on the road sekitar Rp 115 juta," jelas Seiji Itayama, Direktur Pelaksana PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) di Jakarta Selatan, akhir pekan lalu.
"Kami masih bisa menaikkan, tetap harus lapor (ke Kemenperin), tetapi tidak harus menunggu persetujuan lagi karena masih dalam aturan yang berlaku," tambah Davy Tuilan, Direktur Pemasaran dan Pengembangan Jaringan SIS.
Lantas berapa kenaikkannya? Itayama melanjutkan, kenaikkan tetap dilakukan bertahap karena harga sangat sensitif bagi konsumen Indonesia. Estimasi, kenaikkan harga mobil murah Suzuki berkisar Rp 700.000 - 1,98 juta per unit. "Kalau termasuk BBN, kenaikkan sekitar 1-2 persen mulai Januari 2014," jelas Itayama.
Tapi, Suzuki menegaskan kenaikkan belum diputuskan dan sangat tergantung dari kondisi pasar terutama kompetitor. "Kalau pemimpin pasar saja tak menaikkan, kami pasti tidak akan," tukas Davy.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar