indosiar.com Jakarta - (Jumat, 07.12.2012) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan pembatasan kendaraan pribadi baik motor ataupun mobil pada tahun depan. Yaitu pembagian ijin melintas secara bergantian antara kendaraan dengan angka plat nomor paling akhir genap atau ganjil.
Gubernur Joko Widodo setuju dengan usulan ini, meski Jokowi sadar betul ada konsekuensinya. Semua plat nomor kendaraan pribadi nantinya akan dipasangi stikter berwarna untuk membedakan genap atau ganjil. Hal ini untuk memudahkan petugas melakukan pengawasan.
Pada tahap awal pembatasan, akan diberlakukan didaerah 3 in 1 dan jalan Rasuna Said saja. Tahap kedua masih didaerah pusat kota, namun diperluas pada jalur yang dilalui bus way. Pada tahap akhir, diperluas lagi disemua ruas jalan yang dilalui oleh rute busway. Pembatasan ini berlaku pada hari Senin hingga Jumat, mulai pukul 6 hingga pukul 8 malam. Akhir pekan dan hari libur nasional pembatasan ini tidak berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar